logo Kompas.id
OpiniMenelaah Rencana Pelarangan...
Iklan

Menelaah Rencana Pelarangan Social Commerce

Social commerce menjadi fenomena mutakhir. Penjualan barang melalui platform media sosial terbukti efektif.

Oleh
RICO USTHAVIA FRANS
· 5 menit baca
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Rapat Forum Ekonomi Digital Kominfo IV dengan tema “E-Commerce” yang diselenggarakan Kominfo di Grand Hyatt Jakarta, Senin (4/4/2022), mengemukakan, produk UMKM lokal semestinya bisa membanjiri platform e-dagang.
STEFANUS OSA TRIYATNA

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Rapat Forum Ekonomi Digital Kominfo IV dengan tema “E-Commerce” yang diselenggarakan Kominfo di Grand Hyatt Jakarta, Senin (4/4/2022), mengemukakan, produk UMKM lokal semestinya bisa membanjiri platform e-dagang.

Minggu lalu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan pelarangan Tiktok sebagai tempat berjualan. Alasannya, platform tersebut telah melakukan monopoli lewat konsep social commerce dengan kemampuannya mempengaruhi pengguna untuk berbelanja daring hingga melakukan penjualan dan pembayaran di dalam platform yang sama.

TikTok memang telah menjadi media sosial yang mendunia. Pada April 2023, TikTok memiliki 1,09 miliar pengguna global, tumbuh 12,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Indonesia berada di urutan kedua dengan pengguna 113 juta per April 2023, sedikit di bawah Amerika Serikat dengan pengguna 116,5 juta.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000