logo Kompas.id
OpiniBeranikah Pemerintah Tuntut...
Iklan

Beranikah Pemerintah Tuntut Ganti Rugi kepada Pencemar Udara?

Yang menjadi trustee dan berwenang melakukan gugatan terhadap kerugian lingkungan hidup adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengapa kementerian dan pemda tidak menuntut ganti rugi kepada pencemar udara ?

Oleh
LAURA ASTRID H PURBA
· 5 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Polusi yang terus memburuk di Jakarta dan sekitarnya mengakibatkan kerugian materi yang cukup fantastis. Angka kerugian akibat polusi udara sepanjang 2023 ini saja, menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin, lebih dari Rp 60 triliun. Angka ini diprediksi akan terus naik.

Di Indonesia, UU Nomor 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tak mendefinisikan secara khusus kerugian lingkungan. Namun, kerugian lingkungan ini dapat ditemukan dalam Pasal 90 UUPPLH tentang Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000