Limbah udara lebih berbahaya dibandingkan limbah darat karena limbah udara mudah menyebar dan tersebar ke mana-mana. Wajib amdal bagi industri yang berpotensi mencemari udara harus segera dilakukan.
Oleh
BUDI SARTONO SOETIARDJO
·1 menit baca
Ibu kota negara Jakarta dan beberapa kota penyangga, seperti Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, saat ini kalang kabut menghadapi masalah polusi udara yang semakin akut dalam beberapa tahun terakhir.
Data dari berbagai lembaga dalam dan luar negeri menunjukkan, tingkat polusi udara di beberapa kota besar Indonesia sudah melebihi ambang batas yang mengkhawatirkan. Biang kerok polusi udara beragam, dari asap kendaraan bermotor, kegiatan industri khususnya industri energi listrik, kebakaran sampah dan lahan, serta beberapa penyebab lain.
Pencemaran udara tak jauh berbeda dengan polusi darat akibat pembuangan limbah padat dan cair dari aktivitas rumah tangga ataupun industri. Sudah banyak kalangan industri yang menerapkan sistem analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk pembuangan limbah industrinya, antara lain dengan menyiapkan kolam penetralisir zat beracun sebelum limbah dibuang lepas ke sungai atau tempat-tempat pembuangan limbah lainnya.
Bisa diduga kuat dan dipastikan, tingginya tingkat pencemaran udara di Jabodetabek, salah satunya akibat minimnya penerapan sistem amdal limbah udara terhadap industri.
Namun sayang, penerapan amdal untuk limbah udara belum masif diterapkan. Padahal, limbah udara lebih berbahaya dibandingkan limbah darat karena limbah udara mudah menyebar dan tersebar ke mana-mana. Bisa diduga kuat dan dipastikan, tingginya tingkat pencemaran udara di Jabodetabek, salah satunya akibat minimnya penerapan sistem amdal limbah udara terhadap industri.
Pemerintah harus bertindak cepat untuk mengatasi keadaan ini. Wajib amdal bagi industri yang berpotensi mencemari udara harus segera dilakukan, berikut pengawasan dan penegakan hukumnya.