logo Kompas.id
OpiniPembatasan Dividen Bank
Iklan

Pembatasan Dividen Bank

Otoritas Jasa Keuangan berencana mengatur besaran pembagian dividen bank. Rencana ini sontak menimbulkan perdebatan hangat. Terlepas dari perdebatan yang muncul, ada sejumlah alasan mengapa rencana OJK patut didukung.

Oleh
ARDHIENUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EEdKGipsdMSZEoCCytcf9hWnvPo=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F05%2F56485c83-c8b8-45b8-bcbe-6764e8e0d74c_jpg.jpg

Otoritas Jasa Keuangan berencana mengatur besaran pembagian dividen bank. Dalam waktu dekat beleid itu bakal muncul. Regulasi ini menyebabkan bank tak bisa lagi berfoya-foya membagikan dividen karena jumlahnya akan dibatasi OJK.

Sebagai gambaran, pembayaran dividen dari laba yang diperoleh (dividend payout ratio) di 2022 untuk BRI mencapai 85 persen, Bank Mega 70 persen, dan BCA 62 persen.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000