logo Kompas.id
OpiniPBB Tahun 2024
Iklan

PBB Tahun 2024

Warga lansia berharap Badan Keuangan Daerah memperhatikan kesulitan yang dialami warga lansia dan mempertimbangkan kembali perubahan itu agar tak terjadi keterlambatan penerimaan pembayaran PBB.

Oleh
Hardjono
· 1 menit baca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin (13/3/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin (13/3/2023).

Sesuai dengan keluhan kami yang dimuat di Surat Kepada Redaksi (Kompas, 17 Juli 2023), ”PBB Tahun 2023”, ternyata penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 berubah dari penyampaian langsung dari kelurahan kepada warga melalui RW/RT dan penyampaian oleh petugas satpam langsung ke warga, menjadi warga harus mengambil sendiri di kelurahan dan tak dapat diwakilkan.

Kami telah melaksanakan sesuai aturan tersebut. Namun, setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2023 langsung dari kelurahan, kami membaca ternyata di bawah SPPT PBB tahun 2023 itu ada catatan sebagai berikut: ”Badan Keuangan Daerah Kota Depok berencana tidak lagi menyampaikan SPPT PBB-P2 dalam bentuk cetakan. SPPT PBB-P2 akan disampaikan dalam bentuk e-SPPT. Segera daftarkan NOP PBB anda melalui https//:bkd.depok.go.id”.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000