Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Perang dilakukan dalam keadaan terpaksa.
Jika terjadi perang, TNI sebagai kekuatan utama pertahanan berada di depan menghadapi musuh negara. Amanah konstitusi memosisikan TNI mencegah terjadinya ancaman militer dan nirmiliter.
Tren invasi ke suatu negara tak melulu melalui armada perang/persenjataan, tetapi melalui perang siber. Maka, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto pada Seminar Nasional di Jakarta, 7 Agustus 2023, mengusulkan pembentukan Angkatan Siber sebagai matra keempat TNI, untuk melengkapi matra AD, AL, AU.
Pembentukan matra keempat dirasakan terlalu prematur untuk diusulkan, masih perlu dikaji mendalam.
Terkait aspek doktrin, pembentukan matra keempat akan mengubah doktrin TNI Tridarma Ekakarma. Perubahan doktrin membawa dampak psikologis ke prajurit karena doktrin ini telah diinternalisasikan pada prajurit sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Jati diri dan kode etik TNI seperti Sapta Marga perlu disesuaikan. Pembinaan kekuatan, kemampuan, dan gelar akan berubah juga.
Penggunaan kekuatan TNI yang mengedepankan keterpaduan Trimatra dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang juga perlu disesuaikan.
Aspek yuridis. Pertama, dengan membentuk matra keempat. Untuk itu, perlu mengubah UU RI No 34/2004 tentang TNI, khususnya terkait tupoksinya. Kedua, hal ihwal siber lebih tepat jika dimotori Kementerian Kominfo, bukan TNI. UU RI No 3/2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan kekuatan pertahanan nonmiliter, khususnya dalam ranah siber, dibangun berdasarkan diktum upaya pembelaan negara, yang secara konseptual kekuatannya diserahkan pada Kementerian Kominfo sebagai unsur utama dan Kementerian Pertahanan sebagai salah satu unsur pendukung bersama kekuatan bangsa lain.
Ketiga, di UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, serangan siber baru diakomodasi sebagai satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara. Itu pun belum didefinisikan dengan jelas, masuk ke bentuk ancaman militer, nonmiliter, hibrida, atau bisa ketiga-tiganya.
Aspek pengamanan. Prioritas pemerintah saat ini seharusnya mengoptimalkan pengamanan data di setiap lembaga pengemban fungsi siber. Bukan bicara penguatan TNI dengan menghadirkan matra keempat.
Aspek pengorganisasian. Membentuk matra keempat harus jelas pengorganisasian dan tata kelolanya, struktur organisasi dan kelembagaannya di TNI, pola rekrutmen, SDM, jenjang karier, dukungan anggaran, gelar kekuatan. Perlu perumusan visi siber RI secara komprehensif, sebagai acuan membangun kekuatan siber untuk ketahanan nasional.
Ingan Djaja Barus
Matraman, Jakarta Timur