logo Kompas.id
OpiniKebebasan dan Kewibawaan
Iklan

Kebebasan dan Kewibawaan

Transparansi dalam berkomunikasi, responsif terhadap kebutuhan, menjaga integritas dan etika, menjaga hukum dan keadilan, serta konsistensi kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat, akan membuat pemerintah berwibawa.

Oleh
Pangeran Toba P Hasibuan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d5obVz9QNqkQsZ3L736gjzkIcqE=/1024x784/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F11%2F27%2Faa072bfb-27ee-4a50-b811-53817c55fb26_jpg.jpg

Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi konstitusi. Menurut Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Namun, Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal. Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan keadilan, sekaligus mendorong kerukunan serta toleransi dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000