logo Kompas.id
OpiniUU Kesehatan dan Keselamatan...
Iklan

UU Kesehatan dan Keselamatan Pasien

Salah satu masalah utama terkait UU Kesehatan Omnibus adalah STR yang berlaku seumur hidup. Terlalu banyak macam perilaku dokter yang tidak etik dan tidak kompeten. keselamatan pasien yang paling rentan terancam.

Oleh
ZAINAL MUTTAQIN
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/obfOYj2jKQhhhYOCUri_OgN9-1M=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F03%2F712ac925-cb0f-444b-861c-829156915f1b_jpg.jpg

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tak seorang pun boleh tercederai saat mencari pertolongan. Artinya, keselamatan pasien menjadi tolok ukur utama dari setiap penyelenggaraan praktik kedokteran.

Hippocrates, bapak ilmu kedokteran modern, menyatakan bahwa kedokteran adalah profesi yang menolong. Hubungan dokter dengan pasien adalah kepedulian, bukan bisnis atau jual-beli atas sakit yang diderita pasien. Jadi, beda dengan seorang pedagang yang dalam mencari keuntungan bebas bersaing dengan pedagang lain; atau seorang bankir yang seolah berjasa menolong nasabah, padahal tujuannya berburu rente.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000