Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas memerlukan kekuatan udara untuk menjaga dan menegakkan kedaulatan NKRI.
Oleh
Eduard Lukman
·3 menit baca
Dalam opini Hari Bakti TNI AU, ”Menjadi Angkatan Udara yang Disegani di Kawasan” (Kompas, 29/7/2023), KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengutip pidato Presiden Soekarno pada Hari AURI 9 April 1955.
”Kekuatan udara selalu menjadi faktor penentu kemenangan dalam setiap konflik perang modern di dunia. Kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional, karena kekuatan udara nasional adalah faktor yang menentukan dalam perang modern”.
Dalam surat ”Swa Bhuwana Paksa” (Kompas, 17/4/2023), saya merasa bahwa pendiri negeri yang cerdas, bijak, dan visioner menyadari kekuatan udara memainkan peran strategis dan menentukan dalam perang modern.
Pasal 10 UUD 1945 menyatakan, ”Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU”. Sejak awal, AU adalah angkatan yang mandiri dan bukan di bawah subordinasi operasi angkatan lain semata.
Ketika PD II, kekuatan udara AS sangat perkasa dan berperan strategis dengan pesawat pengebom seperti B-17, B-24, dan B-29. Namun, kekuatan itu unsur di bawah AD. US Air Force yang mandiri baru terbentuk 1947.
Dalam perang yang sama, armada udara Jepang yang agresif berada dalam kendali AD dan AL. Sementara Inggris memang lain, sudah sejak akhir PD I, 1918, mempunyai Royal Air Force.
Tentu saja kondisi dan kemampuan kita berbeda, tapi intinya adalah keyakinan bahwa kekuatan udara memiliki peran strategis dan menentukan. Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas memerlukan kekuatan udara untuk menjaga dan menegakkan kedaulatan NKRI.
Awal dekade 1960-an, AU kita mengoperasikan puluhan pesawat jet tempur. Juga mempunyai pengebom jet strategis Tupolev Tu-16 yang mampu menjangkau sasaran sekitar 5.000 kilometer. AURI juga dilengkapi pesawat angkut turboprop C-130 Hercules dan Antonov An-12.
Dalam tulisannya di atas, KSAU memaparkan pengembangan dan pengadaan alutsista kekuatan udara modern, bersinergi dengan komponen bangsa lainnya.
Memang muncul silang pendapat ketika kita membeli pesawat. Namun, rasanya semua pihak sepakat, memiliki AU yang profesional, modern, tangguh, dan disegani di kawasan adalah keniscayaan bagi Indonesia. Itulah amanah para pendiri Republik.
Eduard LukmanJl Warga, RT 014 RW 003, Pejaten Barat, Jakarta 12510
Jalur Evakuasi
Rasa prihatin yang sangat dalam mengetahui kabar delapan petambang emas terjebak dalam lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Mereka terjebak sejak Selasa (26/7/2023).
Pengambilan sumber daya alam berupa bahan galian bernilai ekonomis, baik di permukaan maupun di bawah tanah, yang tanpa izin dikenal sebagai penambangan liar. Penambangan bahan galian dapat memberikan manfaat jika ditambang dengan metode yang benar dan mengutamakan keselamatan.
Usaha pertambangan memiliki ciri sebagai industri yang padat modal, teknologi tinggi, dan berisiko tinggi. Untuk menambang bahan galian bawah tanah, prosesnya terbilang tidak mudah. Harus didukung peralatan yang sesuai dengan standar keselamatan kerja tinggi.
Para pekerja harus dilengkapi alat pelindung diri, wilayah kerja harus benar-benar aman, dan akses jalur evakuasi harus dibangun secara paralel dan dipetakan, agar dalam keadaan darurat tim penyelamat mudah dan cepat menolong dan mengevakuasi korban.
Dinas ESDM Provinsi Jateng seharusnya tidak hanya melarang dengan tidak memberikan izin penambangan rakyat, tetapi juga menjadi inspektur tambang yang turun ke lapangan. Mengawasi dan mengedukasi aparat di daerah tentang standar operasi pertambangan (good mining practice), baik dari sisi tambang, pemanfaatan, maupun pengelolaan limbah.
Pembiaran penambangan liar yang telah berlangsung lama merupakan indikasi lemahnya pengawasan. Perlu sikap tegas untuk menghentikan penambangan tanpa izin.