logo Kompas.id
OpiniUji Formil dan Uji Materi UU...
Iklan

Uji Formil dan Uji Materi UU Kesehatan

Sentralisasi peran Kemenkes berpotensi menimbulkan konflik serius. Pengabaian organisasi profesi yang selama ini berkontribusi signifikan pada sektor kesehatan dapat memicu keengganan mematuhi kebijakan Kemenkes.

Oleh
IQBAL MOCHTAR
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W_HZdFoBiKdrSwJpKScBrgjiUwI=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F02%2Ff3b103d3-4daa-494c-974a-7e19eeb87868_jpg.jpg

Pada 11 Juli 2023, DPR mengesahkan Undang-Undang Kesehatan di tengah pro dan kontra terkait undang-undang tersebut.

Pihak pendukung yakin, UU ini terobosan krusial dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang selama ini dianggap belum optimal. Pihak kontra berpandangan lain. Menurut mereka, UU ini cacat prosedur dan tak memenuhi asas pembentukan UU. Juga gagal mengakomodasi beragam isu kesehatan penting. Jika diteruskan, UU ini dapat menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap sistem dan layanan kesehatan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000