logo Kompas.id
OpiniTantangan Program...
Iklan

Tantangan Program Restrukturisasi Perbankan

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Apa implikasi PP tersebut terhadap Lembaga Penjamin Simpanan, bank, dan nasabah mereka ?

Oleh
PAUL SUTARYONO
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dalam rangka restrukturisasi sektor perbankan nasional, pada 16 Juni 2023 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.

Apa implikasi peraturan pemerintah (PP) ini terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank, dan nasabah mereka?

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000