logo Kompas.id
OpiniMengembalikan Marwah Profesor
Iklan

Mengembalikan Marwah Profesor

Balakangan muncul sejumlah kasus pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan para profesor. Kasus-kasus yang dialami para profesor ini menimbulkan tanya, apa yang sesungguhnya terjadi dengan para profesor di negeri ini?

Oleh
SAIFUR ROHMAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek mencopot gelar dua guru besar atas nama Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, 26 Juni 2023.

Langkah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 dan No 29986/RHS/M/08/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi Pelaksana, yaitu tenaga pendidik.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000