logo Kompas.id
OpiniJalan Panjang Devisa Hasil...
Iklan

Jalan Panjang Devisa Hasil Ekspor

Gerak aturan devisa hasil ekspor, pelaksanaan, dan realisasinya dinamis seiring situasi dan kondisi perekonomian terkini. Jalan tengah terbaik mesti ditentukan.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zvy5NOa-4RuYl3wx-fp0EB5LEP4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F19%2F12980e65-2b61-483c-9009-b55edc5bba1d_jpg.jpg

Catatan Kompas, pada November 2010, Bank Indonesia (BI) menyoroti 20-30 persen devisa hasil ekspor atau DHE yang ditempatkan di rekening bank di luar negeri. Penempatan DHE di luar negeri, antara lain, karena perusahaan bertransaksi dengan dollar AS, memiliki kredit di bank luar negeri, dan menempatkan dana di bank luar negeri.

Setahun kemudian, Oktober 2011, BI menerbitkan tiga peraturan BI, salah satunya tentang DHE. Peraturan BI itu mengatur tata cara penarikan devisa dari hasil ekspor, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Maka, per 2 Januari 2012, DHE harus dimasukkan ke bank devisa di dalam negeri, tanpa wajib mengonversikan devisa ke rupiah dan tidak wajib menyimpannya dalam jangka waktu tertentu.

Editor:
DEWI INDRIASTUTI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000