Gerak aturan devisa hasil ekspor, pelaksanaan, dan realisasinya dinamis seiring situasi dan kondisi perekonomian terkini. Jalan tengah terbaik mesti ditentukan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Catatan Kompas, pada November 2010, Bank Indonesia (BI) menyoroti 20-30 persen devisa hasil ekspor atau DHE yang ditempatkan di rekening bank di luar negeri. Penempatan DHE di luar negeri, antara lain, karena perusahaan bertransaksi dengan dollar AS, memiliki kredit di bank luar negeri, dan menempatkan dana di bank luar negeri.
Setahun kemudian, Oktober 2011, BI menerbitkan tiga peraturan BI, salah satunya tentang DHE. Peraturan BI itu mengatur tata cara penarikan devisa dari hasil ekspor, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Maka, per 2 Januari 2012, DHE harus dimasukkan ke bank devisa di dalam negeri, tanpa wajib mengonversikan devisa ke rupiah dan tidak wajib menyimpannya dalam jangka waktu tertentu.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 Februari 2023.
DHE yang masuk ke bank devisa di dalam negeri turut menjaga kesinambungan pasokan valuta asing sehingga kebutuhan valas dalam jumlah besar pada jangka pendek akan berkurang. Selain itu, data ekspor akan tercatat lebih baik.
Isu kontrol devisa sempat mencuat saat BI memunculkan rencana pelaporan DHE. Namun, kekhawatiran tersebut ditepis Gubernur BI saat itu, Darmin Nasution. Ia menegaskan, Indonesia masih memerlukan penanaman modal asing sehingga isu kontrol devisa tak perlu dikhawatirkan.
Terbaru, tahun ini, muncul keluhan dari sejumlah pelaku industri perikanan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Bagi pengusaha, kewajiban itu membebani modal dan dapat berdampak menurunkan ekspor komoditas perikanan.
PP yang berlaku 1 Agustus 2023 itu mewajibkan eksportir yang memiliki DHE sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 dollar AS atau ekuivalennya untuk memasukkan 30 persen di antaranya ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA meliputi devisa dari hasil ekspor barang di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Devisa itu akan menambah ketersediaan likuiditas valas di dalam negeri, yang dapat memperkuat fundamen perekonomian serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 itu disebutkan, DHE SDA wajib masuk ke dalam rekening khusus selama paling singkat tiga bulan. Devisa itu akan menambah ketersediaan likuiditas valas di dalam negeri, yang dapat memperkuat fundamen perekonomian serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kekhawatiran pengusaha dan kebutuhan pemerintah akan DHE mesti dicari jalan tengahnya. Misalnya, memberi alternatif kemudahan atau insentif bagi pengusaha. Ada beberapa cara dan pilihan insentif yang bisa dibahas pemerintah bersama pengusaha. Dengan demikian, pengusaha akan senang hati menempatkan devisa yang mereka peroleh dari hasil ekspor. Dana valas pun bisa dikelola pemerintah untuk menyangga dan memperkuat perekonomian Indonesia.