Memiliki Rumah Sendiri dengan Kredit Pemilikan Rumah
Rumah adalah kebutuhan primer yang seharusnya menjadi salah satu prioritas dalam perencanaan keuangan. Melalui KPR, generasi milenial dan generasi Z pun akan mampu membeli rumah.
Oleh
Kartika Nurcahyani
·4 menit baca
Memiliki rumah merupakan cita-cita semua orang, termasuk generasi milenial dan generasi Z yang akan memulai hidup mandiri. Namun, harga rumah yang mahal kerap menjadi hambatan. Terlebih lagi, jika ingin memiliki rumah di lokasi strategis serta sesuai dengan ukuran dan spesifikasi yang diinginkan.
Membeli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu jawaban bagi dilema tersebut. Secara sederhana, KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah.
Ada beberapa keuntungan yang didapat jika membeli rumah dengan KPR. Pertama, cicilan per bulan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki. Kedua, suku bunga KPR yang ditetapkan bank sangat bervariasi dan kompetitif. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pembeli untuk memilih fasilitas KPR dari bank.
Ketiga, pihak bank telah memastikan legalitas tanah dan bangunan yang dibeli dengan menggunakan fasilitas KPR. Ada tiga jenis rumah yang dapat dibiayai melalui KPR, antara lain rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko.
Ketika memutuskan membeli rumah menggunakan KPR, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan dilakukan.
1. Tentukan harga rumah dan kemampuan cicilan
Anda perlu untuk menetapkan rentang harga rumah yang akan dibeli. Penetapan rentang harga ini mempertimbangkan kebutuhan, lokasi, akses transportasi, spesifikasi rumah, dan kondisi keuangan yang dimiliki.
Seluruh aspek di atas akan memengaruhi kemampuan membayar cicilan rumah dan perencanaan penggunaan pendapatan setiap bulannya, termasuk alokasi biaya transportasi. Simulasi alokasi perencanaan keuangan setiap bulan dapat dilihat melalui https://sikapiuangmu.ojk.go.id.
2. Cek legalitas tanah dan rumah
Apabila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai kondisi bangunan yang ada. Jika Anda membeli rumah yang dijual oleh pengembang, lakukan pengecekan legalitas pengembang. Daftar pengembang yang telah berizin dari Kementerian PUPR dapat dicek melalui https://sireng.pu.go.id/.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek portofolio dan reputasi pengembang melalui situs web resmi atau media sosial resminya. Pastikan juga kelengkapan izin dari rumah yang akan dibeli, seperti IMB, sertifikat hak milik (SHM), dan izin peruntukan tanah.
Jangan melakukan transaksi pengalihan kredit hanya berdasarkan kepercayaan saja atau tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa. Bank tidak mengakui transaksi seperti itu.
Anda dapat memperoleh seluruh informasi di atas dengan menanyakan kepada pegawai pengembang. Jika masih ada informasi yang belum jelas, jangan malu untuk bertanya.
Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya, apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada bank dan buatlah akta jual beli di hadapan notaris.
Jangan melakukan transaksi pengalihan kredit hanya berdasarkan kepercayaan saja atau tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa. Bank tidak mengakui transaksi seperti itu.
3. Ketahui jenis KPR dan simulasi KPR
KPR dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu KPR bersubsidi dan KPR nonsubsidi. KPR bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Harga rumah yang difasilitasi KPR bersubsidi pun lebih rendah daripada KPR nonsubsidi. Berbeda dengan KPR bersubsidi, KPR nonsubsidi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tentu dengan memperhatikan ketentuan KPR yang dipersyaratkan tiap-tiap bank.
Seluruh informasi mengenai persyarataan KPR dapat diperoleh dengan mengakses situs web resmi bank atau menanyakan langsung ke petugas bank. Anda juga dapat mengakses simulasi KPR dari situs web bank sehingga akan memudahkan untuk mengetahui perkiraan cicilan per bulan.
Tanyakan kepada petugas bank, apakah Anda dapat membeli rumah dengan KPR bersubsidi. Jika dinyatakan layak, disarankan Anda untuk memilih jenis KPR ini. Hal itu akan meringankan cicilan bulanan yang harus dibayarkan.
4. Melengkapi syarat administrasi dan mengetahui ketentuan KPR
Ketika mengajukan KPR ke bank, pastikan Anda sudah melengkapi semua persyaratan administrasi sesuai ketentuan, seperti KTP, kartu keluarga, keterangan penghasilan, dan NPWP. Selain melengkapi dokumen yang dibutuhkan, pastikan Anda juga telah memahami segala ketentuan tentang KPR tersebut, misalnya bunga, jumlah cicilan, penalti jika melakukan pelunasan di awal, dan ketentuan lain.
Jenis bunga yang lazim digunakan di KPR adalah fix rate (bunga tetap) dan floating rate (bunga mengambang). Bank umumnya akan memberikan fix rate pada beberapa tahun pertama dan akan dilanjutkan dengan floating rate, mengikuti ketentuan suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia.
Selain melengkapi dokumen yang dibutuhkan, pastikan Anda juga telah memahami segala ketentuan tentang KPR tersebut.
5. Pastikan lolos data SLIK
Bank akan melakukan pengecekan rekam jejak kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di OJK. Melalui SLIK, bank dapat mengetahui, apakah Anda memiliki daftar kredit macet di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Jika data di SLIK Anda tidak bermasalah, bank akan melanjutkan ke langkah berikutnya, termasuk pengecekan rumah. Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, akad jual beli dilakukan.
6. Disiplin mencicil
Alokasikan dana dari pendapatan setiap bulan untuk membayar cicilan KPR. Pastikan untuk membayar tepat waktu agar tidak dikenakan denda dan untuk menghindari catatan kredit macet di SLIK.
7. Pengambilan sertifikat rumah
Setelah rumah yang dibeli dengan KPR dinyatakan lunas, Anda berhak untuk menerima sertifikat kepemilikan rumah dimaksud. Pastikan Anda memahami proses dan dokumen yang dibutuhkan. Jika masih ada informasi yang belum jelas, bertanyalah kepada petugas bank.
Rumah adalah kebutuhan primer yang seharusnya menjadi salah satu prioritas dalam perencanaan keuangan. Melalui KPR, generasi milenial dan generasi Z pun akan mampu membeli rumah.
Untuk informasi tentang sektor jasa keuangan dan tips investasi lain, Anda bisa mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan semua media sosial resmi OJK. Anda juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081157157157.