logo Kompas.id
OpiniJangan Memperumit Pemilu
Iklan

Jangan Memperumit Pemilu

Di surat suara tak perlu lagi dicantumkan nama-nama caleg, karena peran itu mestinya diambil alih oleh caleg yang berkampanye. Cukup nomor urut calegnya saja di kolom di bawah lambang dan nomor urut partai.

Oleh
Anton DC
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qfdgnLlWrjSc7US7tvaNm8yFIVY=/1024x2312/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F13%2Fb7b5e64e-d142-4963-82bd-7b5af2e486dc_png.png

Membaca artikel ”Menanti Putusan Sistem Pemilu” (Kompas, 13/6/2023), sebagai warga negara saya ingin menyumbang saran. Tujuannya agar sistem pemilu kali ini bisa mengakomodasi pihak yang pro dan kontra terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.

Bisa jadi, pokok masalahnya adalah desain surat suara. Sayang sekali, MK turun tangan membahas hingga hal teknis seperti KPU. Rasanya pada Pemilu 2004 sudah diperkenalkan sistem terbuka-tertutup, yakni sistem tertutup, tetapi dengan daftar calon legislatif (caleg) yang terbuka, di mana nama para caleg ada di surat suara, tetapi keterpilihannya dengan syarat.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000