Akhir pekan lalu, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Royal Investium Sekuritas. Pada 2009, BEI juga pernah mencabut keanggotaan Sarijaya Sekuritas karena kasus penggelapan.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
Akhir pekan lalu, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Royal Investium Sekuritas. Sekuritas tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan yang disyaratkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Sebelumnya, BEI sudah menjatuhkan suspensi terhadap Royal selama 90 hari.
MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan rangking liabilitas ditambah utang subordinasi serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Perusahaan sekuritas yang memiliki bisnis sebagai penjamin emisi efek, seperti ikut membantu penerbitan obligasi atau saham perdana, wajib memiliki MKBD minimal Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas.
Sementara MKBD perantara pedagang efek, yaitu perusahaan sekuritas yang berbisnis menjadi pintu gerbang transaksi efek nasabahnya, wajib juga memiliki MKBD Rp 25 miliar.
Pencabutan keanggotaan Bursa bukan baru pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, Bursa sempat mencabut keanggotaan Sarijaya Sekuritas karena kasus penggelapan nasabah tahun 2009.
Bisa jadi, sebagian investor kemudian gamang dengan berhentinya operasional sekuritas-sekuritas ini. Apalagi dahulu ketika belum ada rekening dana nasabah yang memisahkan dana nasabah dengan dana perusahaan sekuritas.
Saat ini, dana nasabah lebih aman karena terpisah dari dana yang dimiliki perusahaan sekuritas. Hanya saja, tentu butuh proses untuk memindahkan dana tersebut ke sekuritas baru. Akibatnya, investor untuk sementara tidak dapat bertransaksi di Bursa dan melewatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan.
Berkaca dari masalah tersebut, investor harus lebih jeli lagi dalam memilih sekuritas yang menjadi mitra dan pintu masuk ke dunia investasi. Selain memastikan sekuritas tersebut terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, penting juga untuk mengetahui rekam jejak sekuritas tersebut.
Informasi tentang sebuah perusahaan sekuritas dapat dengan mudah dicari lewat mesin pencarian. Kekuatan keuangannya juga dapat dilihat pada laman IDX.co.id, seperti jumlah dana MKBD yang dimiliki.
Ketahui juga siapa pengelola dan posisi sekuritas tersebut, apakah sekuritas besar, menengah, atau kecil. Sekuritas dengan banyak nasabah ritel, diharapkan memiliki banyak kelas edukasi yang memberikan pengetahuan kepada nasabah ritel. Sementara sekuritas dengan banyak nasabah institusi biasanya kurang memberikan pelayanan kepada nasabah ritel.
Di sisi lain, sekuritas yang banyak nasabahnya terkadang kurang gesit meningkatkan kapasitas sistem. Beberapa sekuritas yang memiliki banyak nasabah ritel terkadang mengalami galat pada sistem perdagangannya.
Kemudahan bertransaksi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih sekuritas. Saat ini sudah banyak sekuritas yang memiliki aplikasi mumpuni. Mulai dari pembukaan rekening hingga transaksi, dapat dilakukan dengan mudah dengan adanya berbagai fitur yang memudahkan nasabah. Selain fitur grafik saham, ada pula perusahaan sekuritas yang memberikan fitur simulasi seperti dalam perdagangan sebenarnya.
Selain itu, besaran fee transaksi juga dapat menjadi pertimbangan. Hanya saja, fee transaksi murah bukanlah segalanya. Layanan seperti kelas edukasi dan dukungan customer service dapat dipertimbangkan bersamaan dengan besaran fee.
Memilih sekuritas juga memerlukan pengalaman pribadi. Jika memang sekuritas yang dipilih ternyata sering galat atau tidak ada dukungan layanan nasabah, ada baiknya mempertimbangkan untuk pindah ke sekuritas lain yang lebih baik demi kenyamanan bertransaksi.