Kita hargai persoalan ini masih dituntaskan melalui persidangan. Di masa lalu, persoalan-persoalan semacam ini diselesaikan melalui langkah-langkah ekstra yudisial.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Persidangan selama lima jam dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung dengan tensi tinggi.
Kerap terdengar adu argumen antara kuasa hukum terdakwa dan jaksa bahkan dengan hakim. Walau sebagian besar perdebatan terkait dengan pokok perkara, masih ada silang pendapat terkait hal lain seperti suara kuasa hukum.
Di ujung sidang, jabat tangan antara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris dan Fatia, memang telah menurunkan tensi. Namun, persidangan jelas belum berakhir.
Dengan persidangan yang masih jauh dari garis finis, pada minggu-minggu mendatang, sebaiknya diminimalkan gesekan-gesekan yang tidak perlu. Hindarkan perdebatan antara petugas dengan pengunjung sidang apalagi kuasa hukum sebelum sidang dimulai untuk mencegah keributan yang menguras energi.
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman telah pula mengamanatkan bahwa sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum. Insan pengadilan harus berpegang penuh pada amanat itu sebelum kemudian memikirkan hal-hal teknis dengan seberapa pun harganya untuk menjalankan amanat itu.
Kita pun kemudian berharap pada hadirnya perdebatan maupun argumentasi hukum berdasarkan fakta yang dihadirkan di depan persidangan. Bila kuasa hukum terdakwa mengonstruksikan dugaan keterlibatan perusahaan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Papua, biarlah hal itu diperdengarkan.
Kita pun kemudian berharap pada hadirnya perdebatan maupun argumentasi hukum berdasarkan fakta.
Di sisi lain, bila penuntut umum mendakwakan sebuah pencemaran baik, biarlah hal itu diperdalam dengan bukti dan dalil tertentu. Argumen dari dua pihak jelas perlu didengarkan sebaik-baiknya demi kebenaran.
Dari pemilihan medium yang tempo hari digunakan oleh Haris dan Fatia, kita, para pihak di luar persidangan itu sebaiknya juga dapat belajar untuk menghindari resiko hukum di masa depan. Komunikasi melalui media sosial jelas ada positif-negatifnya.
Positifnya, melalui media sosial, pesan yang ingin disampaikan menyebar begitu cepat. Persoalannya, negatifnya, kerap terjadi kanal-kanal di media sosial memublikasikan konten tanpa jawaban dari pihak lain. Padahal, itulah hal-hal yang dengan kesadaran penih dihindari oleh media-media arus utama yang mengutamakan keberimbangan saat mengangkat sebuah persoalan.
Kita hargai persoalan ini masih dituntaskan melalui persidangan. Di masa lalu, sebagian dari kita mungkin masih ingat kalau persoalan-persoalan semacam ini diselesaikan melalui langkah-langkah ekstra yudisial.