logo Kompas.id
OpiniMungkinkah Debirokratisasi...
Iklan

Mungkinkah Debirokratisasi Kampus?

Permenpan dan RB menguatkan posisi rebirokratisasi bagi dosen dan kampus. Padahal, yang dibutuhkan debirokratisasi kampus. Kebijakan di pendidikan tinggi sepatutnya membangun sistem yang mewadahi penghargaan akademik.

Oleh
HERLAMBANG P WIRATRAMAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ACh5Ipg8n4mNhoMGl72YzrlDDj0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F20%2F48db2c9d-c895-4703-aaa8-12f12af06ceb_jpg.jpg

Kegaduhan yang terjadi setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menyangkut jabatan fungsional dosen seharusnya menjadi refleksi mendasar bagi para pemangku kebijakan.

Diskusi ALMI dan LP3ES terkait dampak Permenpan dan RB bagi dosen, Selasa (16/5/2023), menunjukkan strategi transisi yang tengah diambil oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi belum cukup mewadahi segala upaya penyelesaian masalah dosen; mulai dari soal birokratisasi, iklim produksi pengetahuan, kebebasan akademik, hingga isu kesejahteraan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000