logo Kompas.id
OpiniJangan Hanya Heboh Saat Buat...
Iklan

Jangan Hanya Heboh Saat Buat UU

Kian cepat RUU ini diundangkan, boleh jadi kian berkurang kerugian negara. Berarti semakin bertambah kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

Pemerintahan Presiden Joko Widodo terlihat memiliki niat baik untuk mewariskan banyak hal yang baik pula. Selain infrastruktur, juga sejumlah regulasi terobosan.

Hari Kamis (4/5/2023), Kompas mendapatkan informasi, surat presiden berikut naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dikirimkan ke DPR. Surat presiden itu diimbuhi catatan, pembahasan RUU Perampasan Aset hendaknya diprioritaskan.

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, HARYO DAMARDONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000