logo Kompas.id
OpiniPilihan Hukum dalam Perkara...
Iklan

Pilihan Hukum dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

Indonesia masih menerapkan ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik. Kita bisa belajar dari praktik peradilan di AS. Di negara ini, pencemaran nama baik hanya berlaku untuk sesorang dalam urusan privat.

Oleh
PATRA M ZEN
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Meskipun ada pendukungnya, sangat lemah argumen yang mengatakan kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, atau menyampaikan suatu berita dapat dilakukan tanpa batasan aturan. Keliru anggapan, setiap orang bebas menyuarakan pendapatnya sebebas-bebasnya tanpa perlu diatur oleh norma hukum, tanpa perlu khawatir apa yang disampaikan mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain atau mencermarkan nama baik seseorang.

Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan: pencemaran nama baik itu jelas suatu bentuk pelangaran hukum. Istilah pencemaran nama baik dapat dipersamakan dengan istilah defamation. Istilah ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu secara verbal (slander) dan secara tertulis (libel). Perkara-perkara ini sudah disidangkan di pengadilan domestik maupun pengadilan regional, seperti di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (the European Court of Human Rights).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000