Sebanyak 827 orang dari 1.209 WNI yang tercatat di KBRI Khartum sudah pasti akan dievakuasi dalam dua gelombang.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penegasan kewajiban pemerintah (negara) untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) di mana pun itu tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Inilah salah satu asas khusus dalam penyusunan peraturan terkait WNI, yakni perlindungan maksimum.
Perlindungan terhadap rakyat Indonesia di mana pun berada juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama di daerah atau negara yang sedang dilanda konflik. Pasal 28A menegaskan, ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D Ayat 1). Negara, melalui pemerintah yang memberikan jaminan atas keselamatan WNI, seperti dinyatakan dalam Pasal 28I Ayat (4) konstitusi, yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi itulah Pemerintah Indonesia, seperti diberitakan harian ini, terus berupaya mengevakuasi warganya dari Sudan yang dilanda perang saudara. Untuk kelancaran evakuasi, pemerintah mengimbau WNI di Sudan menghubungi atau mendatangi Kedutaan Besar RI di Khartum (Kompas, 25/4/2023).
Sebanyak 827 orang dari 1.209 WNI yang tercatat di KBRI Khartum sudah pasti akan dievakuasi dalam dua gelombang. Evakuasi gelombang pertama dimulai Minggu (23/4/2023). Pada Senin (24/4), sebanyak 538 WNI tiba di Port Sudan. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi meminta WNI yang belum berada di Wisma Duta Indonesia atau KBRI di Khartum untuk segera berkoordinasi dengan KBRI Khartum, dan melaporkan keberadaannya agar dapat dievakuasi pada tahap kedua.
Upaya penyelamatan warga di Sudan itu juga dilakukan sejumlah negara. Proses itu tak mudah sebab gencatan senjata antarpihak yang bertikai di Sudan tak tercapai dan pertempuran terjadi di sejumlah wilayah. Sebelum pecah perang saudara kali ini, Sudan yang merdeka pada 1 Januari 1956 pernah dilanda dua kali perang saudara, yakni tahun 1955-1972 dan periode 1983-2005. Mereka yang bertempur tidak peduli terhadap keselamatan warganya, termasuk warga asing.
Namun, Indonesia dan negara lain yang memiliki warga di Sudan harus peduli dengan keselamatan warganya. Pemerintah harus memberikan perlindungan penuh bagi WNI karena itulah amanat konstitusi, hakikat hidup bernegara, dan aturan hukum humaniter internasional, yang bertujuan membatasi dampak konflik bersenjata pada masyarakat sipil. Pihak yang berkonflik di Sudan seharusnya memahami aturan itu.
Tugas menjemput WNI dari negara yang dilanda konflik tak hanya dilakukan kali ini. Tahun lalu, pemerintah bersama TNI juga mengevakuasi WNI di Ukraina. Tahun 2003 menjemput WNI dari Sudan pula. Keselamatan rakyat yang utama.