Konsumen Waspadalah
Idealnya, untuk melindungi konsumen di lokapasar, Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu diubah mengikuti perkembangan zaman. Sistem daftar putih perlu diterapkan dan kebijakan safe harbour dibatasi.
Petuah lama: Caveat emptor atau buyer beware yang dapat diterjemahkan menjadi konsumen waspadalah tampaknya harus diterapkan lagi oleh para konsumen ketika membeli barang di lokapasar.
Sudah sering terjadi konsumen dikecewakan karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau mutunya rendah karena ternyata mereknya dipalsukan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, mulai berlaku 20 April 2000, sudah ketinggalan zaman jika dibandingkan dengan perkembangan perdagangan daring di lokapasar. Tidak ada pengaturan tentang tanggung jawab hukum penyedia platform lokapasar jika terjadi kerugian di pihak konsumen.
Selama ini penyedia platform lokapasar—terkait kenakalan pedagang—dapat berlindung di balik kebijakan safe harbour. Kebijakan ini mengatur bahwa penyedia platform tidak bertanggung jawab secara hukum jika ada pedagang nakal atau melanggar HKI yang tidak diketahui penyedia platform.
Suatu konsekuensi logis dari kebijakan daftar hitam bagi pedagang daring. Pedagang yang ingin berdagang secara daring di lokapasar tidak diwajibkan memverifikasi keaslian barangnya. Prasyarat verifikasi dari sistem daftar putih memang tidak diterapkan di Indonesia.
Idealnya, untuk melindungi konsumen di lokapasar, Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu diubah mengikuti perkembangan zaman. Sistem daftar putih perlu diterapkan dan kebijakan safe harbour dibatasi.
Penyedia platform lokapasar diharapkan kehati-hatiannya dalam menerima pedagang yang ingin memanfaatkan fasilitas berdagang di lokapasar oleh penyedia platform. Disclaimer saja tidak cukup, perlu verifikasi produk pada awal penerimaan pedagang. Kebijakan safe harbour dengan demikian hanya berlaku bagi penyedia platform yang sudah menerapkan sistem daftar putih dengan verifikasi awal terhadap produk yang diperdagangkan di platformnya.
Penerapan kebijakan daftar putih diharapkan bisa meningkatkan pelindungan konsumen di lokapasar dan meminimalkan kerugian konsumen. Kebijakan daftar putih ini dapat diberlakukan secara hukum dengan merevisi dan memasukkannya ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mendatang.
Gunawan SuryomurcitoKonsultan Hak Kekayaan Intelektual, Pondok Indah, Jakarta 12310
Makna Sidik Jari?
Petugas laboratorium melakukan uji sampel DNA (deoxyribonucleic acid) di laboratorium Asaren, salah satu perusahaan rintisan bioteknologi di Jakarta, Kamis (20/10/2022). Selain untuk mengetahui informasi kesehatan, tes DNA dapat dimanfaatkan untuk banyak hal termasuk untuk menguak kejahatan. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 20-10-2022
Berita Kompas Minggu halaman 4 (2/4/2023) berjudul ”Sidik Jari di Dada Dokter Jadi Petunjuk” menyebutkan beberapa hal di luar nalar saya.
Sidik jari yang ditemukan di dada dokter Mawartih Susanti menjadi petunjuk utama yang mengungkap siapa pembunuh dokter spesialis paru satu-satunya di Nabire. Pemilik sidik jari dapat diungkap melalui pemeriksaan asam deoksiribonukleat atau DNA.
Para petugas visum dan pemeriksaan forensik menggunakan kasa untuk mengusap area-area vital korban yang diduga terjadi kontak dengan pelaku. Penggunaan kasa itu untuk menemukan bukti DNA pelaku. Selanjutnya, dari kain kasa tersebut ditemukan adanya sidik jari, demikian kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Papua Komisaris Besar Dr Nariyana.
Pertanyaan saya, apakah ini hanya ”cara Kompas untuk menghaluskan fakta”?
Kenyataannya, semua media daring, termasuk Kompas TV (29/3/2023), yang memberitakan penangkapan pembunuh dokter paru di Nabire itu menyebutkan bahwa air liur pelaku yang ditemukan di dada korban, bukan sidik jari.
Mohon pencerahan dari Kompas. Terima kasih.
Djoko Madurianto SunartoPugeran Barat, Yogyakarta 55141
Terima kasih atas kesetiaan Anda membaca Kompas. Kami mohon maaf telah menyebabkan kebingungan dalam memahami informasi yang kami sampaikan.
Dalam ilmu forensik, DNA memang sering disebut sebagai DNA fingerprinting, yang secara harfiah diterjemahkan sebagai sidik jari DNA. Kadang juga disebut sidik jari genetik, atau profil DNA.
Sidik jari DNA berbeda dengan sidik jari (tangan) biasa, bisa diambil dari air liur sehingga dalam berita tersebut ada penggunaan kain kasa. Profil DNA yang dihasilkan bisa dicocokkan dengan profil DNA tersangka.
Kesalahan kami adalah tidak menyebutkan secara lengkap sebagai ”sidik jari DNA”, hanya ”sidik jari”, sehingga menimbulkan kerancuan.
Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidakakuratan ini, Semoga kritik Anda menjadi pembelajaran kami ke depan.
Selain 12 kasus yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai pelanggaran HAM berat, saya ingin penjelasan pihak terkait, mengapa peristiwa berikut tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Pertama, penculikan Wiji Thukul (9/2/1998) dan Suyat (12/2/2008) di Solo.
Kedua, kasus pembunuhan wartawan harian Bernas Fuad M Syarifudin alias Udin di Bantul, 25 tahun lalu.
Ketiga, kasus pembunuhan Sum Kuning (Sumiyati) sebagai korban kejahatan seksual.
Ketiga peristiwa itu belum terungkap dalang dan pelakunya. Almarhum Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso yang berniat mengusut tuntas, malah dipensiun pada 2/10/1971.
Itulah noktah hitam bagi Indonesia, terutama Yogyakarta, tempat terjadinya dua peristiwa. Padahal, Yogyakarta terkenal sebagai ”kota para cendekiawan dan budayawan”.
FS HartonoPurwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman
Perbaikan Asal
Pada 28 Februari 2023 sekitar pukul 15.00, kami terjebak kemacetan parah di kawasan Caringin, di antara Bogor dan Sukabumi. Ternyata yang menjadi biang kemacetan adalah pekerjaan pengaspalan jalan yang berlangsung di tengah hujan.
Yang terjadi adalah sebagian pekerja sibuk mengeluarkan air dari lubang jalan, sementara pekerja lain menguruk lubang dengan batu pecah dan aspal, berpacu dengan hujan.
Pengaspalan jalan asal- asalan ini jelas hanya bertahan beberapa hari atau minggu. Ujung-ujungnya rusak dan harus diperbaiki lagi. Yang menanggung ”biaya” dari pemborosan ini adalah masyarakat pembayar pajak.
Di Sukabumi, banyak proyek yang sebenarnya bisa selesai dalam beberapa hari atau minggu, tetapi berlangsung berbulan-bulan. Saya tidak tahu, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab mengawasi, agar proyek bisa berjalan sesuai rencana dan dengan kualitas yang diharapkan.
Semoga yang saya sampaikan ini menjadi perhatian semua pemangku kepentingan. Jangan sampai lagi-lagi masyarakat yang dirugikan.
Kurniatan ASukabumi