logo Kompas.id
OpiniKonsumen Waspadalah
Iklan

Konsumen Waspadalah

Idealnya, untuk melindungi konsumen di lokapasar, Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu diubah mengikuti perkembangan zaman. Sistem daftar putih perlu diterapkan dan kebijakan safe harbour dibatasi.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TDNWZVE-V6bXUYvpeNAOezD1nSA=/1024x988/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F09%2F08%2F20200908-LHR-Pengunjung-marketplace-mumed_1599554223_jpg.jpg

Petuah lama: Caveat emptor atau buyer beware yang dapat diterjemahkan menjadi konsumen waspadalah tampaknya harus diterapkan lagi oleh para konsumen ketika membeli barang di lokapasar.

Sudah sering terjadi konsumen dikecewakan karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau mutunya rendah karena ternyata mereknya dipalsukan.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000