logo Kompas.id
OpiniMemediasi Konflik Rumah Ibadah
Iklan

Memediasi Konflik Rumah Ibadah

Penanganan kasus-kasus rumah ibadah selama ini identik: pemerintah menyegel rumah ibadah yang diprotes warga. Mediasi dengan pendekatan kekeluargaan selama ini tak mencerminkan prinsip-prinsip mediasi. Sarat kepentingan.

Oleh
HUSNI MUBAROK
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Kasus pendirian rumah ibadah kembali gagal ditangani. Jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun atau GKPS harus menerima keputusan tempat mereka beribadah disegel. Pemerintah Kabupaten Purwakarta beralasan bahwa bangunan ini belum mendapatkan izin.

Kasus-kasus di atas hanya dua dari ratusan kasus konflik terkait rumah ibadah yang gagal ditangani. Setara Institute mencatat ada 20 kasus pelanggaran kebebasan beragama terkait pendirian rumah ibadah pada 2021. Kasus-kasus lain yang serupa selalu muncul dalam laporan tahunan Setara Institute sejak 2007.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000