Kapan hukuman mati sepenuhnya dihapuskan, baik di Indonesia, Malaysia atau negara lain? Tentu tergantung seberapa kuat angin perubahan diembuskan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Amandemen hukum pidana telah berlangsung di Malaysia. Negeri jiran itu menghapus hukuman mati wajib walau hukuman mati tetap ada dalam sistem hukum.
”Hukuman mati belum membawa hasil yang diharapkan. Dan, kita tidak dapat secara sewenang-wenang mengabaikan keberadaan hak hidup yang melekat pada setiap individu,” kata Wakil Menteri Hukum Pemerintah Malaysia Ramkapal Singh, dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, Selasa (4/4/2023).
Pernyataan Singh mengandung dua unsur. Pertama, penerapan hukuman mati ternyata tidak membawa efek jera. Kedua, terdapat pengakuan terhadap hak hidup yang melekat pada setiap individu.
Pengakuan terhadap hak hidup itu telah dinyatakan sejak puluhan tahun silam dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi dengan 30 pasal itu lahir atas keprihatinan usai dunia porak-poranda akibat Perang Dunia ke-2.
Deklarasi Universal atas HAM itu tentu saja diadopsi secara berbeda-beda di tiap negara termasuk di Indonesia. Indonesia misalnya, menjunjung tinggi HAM bahkan membentuk Komnas HAM meski hukum pidana di negeri ini tidak tegas menghapus hukuman mati. Para aktivis dan akademisi di sisi lain, tak lelah menyuarakan penghapusan hukuman mati.
Sebagaimana halnya Malaysia yang mewarisi hukum pidana dari Inggris, Indonesia tadinya juga mewarisi hukum pidana dari pemerintah kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht.
”Pembuat” KUHP dengan demikian telah mencabut hukuman mati!
Walau Kerajaan Belanda telah menghapus hukuman mati untuk seluruh kejahatan pada 17 Februari 1983. ”Pembuat” KUHP dengan demikian telah mencabut hukuman mati!
Ketika amandemen KUHP dan hukum pidana Malaysia belum dapat memuaskan banyak pihak, termasuk mereka yang anti dengan hukuman mati, namun pendulum tampak mulai berayun.
Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP misalnya, mengatur hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Bila selama 10 tahun, terpidana berbuat baik maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Kapan hukuman mati sepenuhnya dihapuskan, baik di Indonesia, Malaysia atau negara lain? Tentu tergantung seberapa kuat angin perubahan diembuskan. Seberapa kuat pula generasi mendatang menginginkan revolusi—tidak hanya reformasi—terhadap hukum pidana kita.
Kini, kenang pula bahwa pada Oktober 1966, pendahulu kita, Yap Thiam Hien pernah ”menggugat” hukuman mati atas wakil perdana menteri pertama Indonesia, dr Subandrio.
Bagi Yap, nyawa manusia adalah karunia Allah. ”Tuhan yang memberi, Tuhan sendirilah satu-satunya yang berhak mengambil kembali nyawa manusia. Tiada seorang, tiada suatu instansi, atas dasar justifikasi bagaimanapun, berhak mencabut nyawa seorang anak Allah,” ujar Yap ketika itu.