Dalam implementasi programnya, BPJPH perlu senantiasa terbuka menerima kritik dan saran, serta segera memperbaiki sistem agar sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah disosialisasikan.
Oleh
Saifullah Masdar
·3 menit baca
LASTI KURNIA
Beragam roti dijual di toko roti Indra di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pemerintah nenyatakan akan mengratiskan biaya sertifikasi halal bagi produk usaha kecil dengan syarat omzet dibawah Rp 1 Miliar Rupiah per tahun. Program sertifikasi gratis ini akan diprioritaskan bagi usaha makanan dan minuman, yang pelaksanaannya akan diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menyambut kewajiban sertifikasi halal 2024, Kemenag mengajak pelaku UMKM mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Kompas, 21 Maret 2023).
Sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Komitmen untuk memberikan keamanan dan keselamatan produk halal.
Sertifikasi halal saat ini telah menjadi tren global, tidak lagi menyangkut agama, misalnya Islam saja. Konsep halal diyakini bisa menjadi pedoman kualitas hidup yang menyehatkan dan aman bagi semua orang.
Hanya saja, dalam implementasi programnya, BPJPH perlu senantiasa terbuka menerima kritik dan saran, serta segera memperbaiki sistem agar sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah disosialisasikan.
Misalnya, aplikasi SiHalal yang digunakan sebagai pintu masuk untuk mengurus sertifikasi halal dalam kenyataannya sering bermasalah. Bahkan, pada waktu-waktu tertentu sulit untuk diakses.
Lalu, bagaimana dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 yang targetnya mencapai 1 juta kuota? Tentunya, server SiHalal harus dirawat dan dikelola dengan baik agar tidak terjadi kesulitan bagi pelaku usaha dan pendamping proses produk halal dalam menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasinya.
Terbitnya sertifikat halal juga terbilang lama dan tidak sesuai dengan SOP yang telah disosialisasikan, khususnya pada program Sehati, sebagaimana dengan Keputusan Kepala BPJPH No 120 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Salah satu poin adalah jangka waktu pelayanan pada permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare) hanya 21 hari kerja. Pelaku usaha mengajukan permohonan sampai terbitnya sertifikat halal. Realitasnya, sertifikat halal rata-rata baru terbit setelah 2-3 bulan.
Kita berharap sistem yang telah dibuat, diputuskan, dan disosialisasikan itu berjalan sesuai aturan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. Semoga BPJPH terus berbenah memperbaiki kualitas pelayanan dan harapan masyarakat.
Rumah adalah tempat pendidikan anak yang utama, dengan orangtua sebagai pendidik pertama dan utama. Hal itu ditegaskan Syaifudin dalam opini ”Kekerasan Pemuda, Cermin Asuhan Keluarga” (Kompas, 23/3/2023).
Pola asuh yang salah, apalagi pada generasi Z sekarang, menjadikan anak tidak terbangun kecakapan sosialnya dan anak menjadi antisosial. Inilah pentingnya mengembalikan ”rumah” sebagai sekolah utama anak dan menginternalisasikan nilai dan norma baik.
Orangtua kesulitan memahami anaknya. Apalagi karakteristik generasi Z suka serentak melakukan banyak pekerjaan, terbiasa menggunakan gawai dan teknologi, tidak bertele-tele, kritis. Akibatnya, generasi Z jadi kurang perhatian pada adat, kurang sopan, mudah putus asa, kurang konsentrasi, dan lebih suka pekerjaan yang tidak rutin. Ini menjadi tantangan bagi orangtua membangun kasih dalam keluarga.
Paul Suparno (2020) dalam bukunya, Orangtua Diskretif di Era Generasi Z, menjelaskan, berpijak pada latihan rohani Santo Ignatius dari Loyola, ada suatu metode untuk membantu orangtua menghadapi persoalan keluarga dan mengambil keputusan dalam hidup seturut kehendak Tuhan. Metode tersebut adalah diskresi.
Diskresi dapat dilakukan secara pribadi atau bersama dengan mempertimbangkan sisi obyektif atau sisi nalar dan sisi batin atau sisi Tuhan.
Diskresi menjadi salah satu metode orangtua dalam mendidik anak-anaknya, sekaligus mengembalikan marwah keluarga sebagai pendidik pertama dan utama.