logo Kompas.id
OpiniMenangkap dan Menghukum Putin
Iklan

Menangkap dan Menghukum Putin

Mahkamah Kriminal Internasional memerintahkan penangkapan terhadap Putin yang melanggar Konvensi Geneva Tahun 1949 tentang Hukum Humaniter Internasional, khususnya perlindungan terhadap anak-anak. Namun, Rusia melawan.

Oleh
HAMID AWALUDIN
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Tanggal 17 Maret 2023, Presiden Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Piotr Hofmanski, atas nama lembaga yang dipimpinnya, melayangkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Dunia geger. Dunia tersentak. Pangkal soal adalah perilakunya pada 24 Februari 2022 tatkala Rusia merangsek masuk dan menginvasi Ukraina dengan cara kekerasan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000