logo Kompas.id
OpiniTransformasi Koperasi Nelayan
Iklan

Transformasi Koperasi Nelayan

Terbitnya PP No 11/2023 menjadi babak baru dalam tata kelola koperasi perikanan, nelayan kecil harus berkoperasi untuk mendapat kuota tangkap. Koperasi dapat dibangun dengan budaya yang mengakomodasi nelayan kecil.

Oleh
YONVITNER
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, salah satunya mengamanatkan nelayan kecil berkoperasi. Kalau kita sedikit runut ke belakang, saat ini nelayan di Indonesia mencapai 2,3 juta jiwa. Sebanyak 56 persen merupakan nelayan motor tempel dan perahu tanpa motor.

Kelompok ini tergolong ke dalam hampir 70 persen nelayan kecil (small scale fisheries) yang mendominasi usaha penangkapan kita. Selain memiliki kegesitan (agility)tinggi dalam usaha, kelompok ini juga termasuk yang rentan terhadap risiko, termasuk kebijakan yang tidak menguntungkan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000