Menjadi tugas Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memulihkan kepercayaan publik, menjaga MK dari berbagai intervensi.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Anwar Usman (kiri) dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Saldi Isra berjabat tangan setelah Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Mayoritas hakim konstitusi masih memilih dan tetap mempertahankan Ketua Mahkamah KonstitusiAnwar Usman periode 2023-2028.
Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung ketat. Upaya musyawarah mufakat para negarawan yang dianggap menguasai konstitusi gagal dicapai. Lewat tiga kali pemungutan suara, Anwar akhirnya mendapatkan lima suara dari sembilan hakim konstitusi.
Pada pemilihan pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arif Hidayat mendapatkan suara imbang empat dan empat, satu hakim konstitusi abstain. Baru pada pemilihan ketiga, Anwar mendapatkan lima suara. Untuk posisi Wakil Ketua MK terpilih Saldi Isra dalam satu kali pemilihan.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Petugas bersiap menghitung surat suara saat Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Hasil pemungutan suara sembilan hakim konstitusi harus dihormati. Namun, pekerjaan MK pascarevisi UU MK sungguh tidak ringan.
Revisi UU MK yang menambah usia hakim konstitusi sampai 70 tahun dan membolehkan menduduki jabatan hakim MK selama 15 tahun merupakan gratifikasi politik yang menciptakan banyak masalah di MK. Politisasi di tubuh MK melalui revisi UU MK dan nanti direvisi lagi membuat lembaga rentan diintervensi. Sayangnya, MK sendiri memberi ruang untuk diintervensi kekuatan politik.
”Pemecatan” Wakil Ketua MK Aswanto oleh DPR adalah bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman. Kedatangan pimpinan MK ke DPR dan meminta konfirmasi jabatan hakim konstitusi usulan DPR telah berbuah dengan di-recall-nya Hakim Konstitusi Aswanto. DPR kemudian menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi melalui proses yang tidak konstitusional. MK yang dianggap sebagai pengawal konstitusi pun menerima saja, proses yang konstitusionalitasnya bisa diperdebatkan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyimak keterangan dari pihak terkait dalam persidangan pengujian materi Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Saat dibacakan, MK menyatakan sikapnya terhadap proses pergantian hakim MK. MK menyatakan, ”Dengan demikian pergantian hakim MK hanya bisa diatur sesuai dengan aturan....” Namun, dalam amar putusan, frasa dengan demikian diubah menjadi ke depan. Maknanya sangat berbeda dan mempunyai konsekuensi pada konstitusionalitas pemecatan Aswanto.
Masalah itu tengah diselidiki Majelis Kehormatan MK. Siapa pun yang melakukan atau menyuruh melakukan perubahan bunyi putusan, termasuk motivasi mengubah, sangatlah jauh dari citra negarawan yang menguasai konstitusi. Tindakan mengubah putusan adalah tindakan tercela yang akan tercatat dalam sejarah MK dan tak pantas dilakukan para negarawan penghuni MK.
Menjadi tugas Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memulihkan kepercayaan publik, menjaga MK dari berbagai intervensi, dan menjaga marwah independensi MK dari kekuasaan eksekutif. Dan itu berat.