Masuk sekolah pukul 05.30, berarti siswa sudah berangkat dari rumah sebelum jam tersebut. Bagaimana jika jarak dari rumah ke sekolah jauh? Bagaimana keamanan siswa-siswi yang berangkat ke sekolah saat masih gelap?
Oleh
Rusdi Ngarpan
·2 menit baca
KOMPAS/ PRIYOMBODO
Anak-anak berangkat sekolah menembus udara dingin di kampung adat Bena, Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/8/2019). Kompas/Priyombodo (PRI)06-08-2019
Saya seorang guru SMP. Dengan jam masuk pukul 07.00 saja, masih banyak siswa yang terlambat, apalagi jika harus masuk pukul 05.30. Menyikapi kebijakan Dinas Pendidikan NTT tersebut, saya ingin urun rembuk sebagai berikut.
Pertama, sosialisasikan kebijakan terlebih dahulu. Sudah adakah sosialisasi? Bagaimana respons masyarakat? Apakah menerima atau justru menolak? Hasil sosialisasi dikaji terlebih dahulu sebelum membuat keputusan.
Kedua, dampak bagi siswa perlu diperhatikan. Masuk sekolah pukul 05.30, berarti siswa sudah berangkat dari rumah sebelum jam tersebut. Bagaimana jika jarak dari rumah ke sekolah jauh? Bagaimana kondisi keamanan siswa-siswi dengan berangkat ke sekolah saat masih gelap? Bukankah mereka jadi rentan terekspos tindak kejahatan? Bagaimana alat transportasinya? Apakah siswa-siswi berangkat sendiri atau bersama teman-temannya?
Ketiga, dampak bagi guru dan tenaga kependidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga harus datang pukul 05.30 atau justru lebih pagi dari siswanya. Mereka juga punya keluarga dan anak-anak. Mereka harus menyiapkan anak-anaknya untuk pergi ke sekolah juga, termasuk membuat bekal makanan. Pukul berapa harus mereka persiapkan jika harus di tempat kerja pukul 05.30?
Keempat, dampak bagi orangtua siswa. Kebijakan tersebut membuat orangtua harus mempersiapkan sarapan anak-anaknya lebih pagi. Mereka harus bangun lebih pagi, memasak, dan melakukan banyak hal. Mereka juga mengkhawatirkan keselamatan anak-anak mereka yang mungkin berangkat sekolah sebelum subuh, apalagi untuk anak perempuan. Bukankah kejahatan banyak berlangsung pagi hari sebelum banyak orang beraktivitas?
Kelima, perhatikan dampak kesehatan dan psikis siswa. Ketika menerapkan kebijakan tersebut, apakah sudah diperhatikan dampak kesehatan siswa? Memang udara pagi sangat bersih dan menyegarkan. Namun, bagaimana dengan siswa yang sakit asma dan saluran pernapasan?
Saya berharap semoga pelbagai faktor yang saya sampaikan tersebut menjadi masukan sehingga kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 bisa dikaji ulang oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat—dalam hal ini Kemendikbudristek—sebaiknya turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.
Ingat, anak-anak adalah masa depan bangsa. Jangan kita rusak dengan kebijakan yang justru berdampak buruk.
Rusdi NgarpanJl Nusa Indah, Magersari, Rembang 59214