logo Kompas.id
OpiniBlunder Kebijakan Pengangkatan...
Iklan

Blunder Kebijakan Pengangkatan Guru

Secara sepihak Kemendikbudristek membatalkan 3.043 guru yang mestinya tinggal ditempatkan di sekolah. Dugaan kesalahan yang bersifat administratif dalam seleksi PPPK itu bisa diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Oleh
SUMARDIANSYAH PERDANA KUSUMA
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Lagi-lagi kebijakan pendidikan yang diambil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem A Makarim dan jajarannya, terutama terkait pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk mewujudkan janji pengangkatan satu juta guru, berujung blunder. Mas Menteri dan jajaran tak belajar dari sejarah, bertindak bak montir amatir: terima bongkar, tidak terima pasang!

Kisruh pembatalan P1

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000