Hakim pun merupakan bagian dari warga negara yang berkewajiban menjaga ketenteraman bangsa. Seyogianya dengan pikiran jernih, bertumpu pada keadilan, hakim turut berperan serta terhadap keamanan suasana negeri tercinta.
Oleh
Hadisudjono Sastrosatomo
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Kompas/Riza Fathoni
Membaca beberapa harian yang terbit Jumat (3/3/2023), biasanya mereka berbeda pandangan. Namun, sekali ini —dalam hal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—ternyata sejalan. Perbedaannya hanya dalam keras lunaknya menyampaikan pendapat.
Sebagai awam yang tidak memahami nuansa bidang hukum, penulis hanya dapat memberi pendapat bersifat umum. Beberapa harian ini jika dikumpulkan pendapatnya tercatat sebagai berikut: Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu menuai kritik.
Ranah sengketa pemilu ada di Bawaslu dan PTUN. Peradilan PN Jakarta Pusat Tak Berhak Tunda Pemilu. Kegaduhan yang tidak perlu.
Kita melihat di sini beberapa hal. Pertama adalah kompetensi para hakim dalam memahami kewenangannya untuk memilah perkara dan menetapkan mana yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.
Kedua, suasana masyarakat yang damai kondusif di dalam menerima keputusan pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi yang sudah melewati berbagai proses antarlembaga dalam mencapai hal ini perlu dijaga dan dipelihara bersama.
Keputusan PN Jakarta Pusat seperti ditulis oleh salah satu harian telah menimbulkan suatu kegaduhan yang tidak perlu. Waktu yang tersisa beberapa bulan lagi janganlah digoyang oleh para hakim tadi dengan suatu keputusan kontroversial yang tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Hakim pun merupakan bagian dari warga negara yang berkewajiban menjaga ketenteraman bangsa. Seyogianya dengan pikiran jernih, bertumpu pada keadilan, hakim turut berperan serta terhadap keamanan suasana negeri tercinta ini. Sudah selayaknya hakim membuat keputusan profesional yang bijak dan berwawasan luas.
Hal yang sama disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Bahwa PN Jakpus membuat sensasi berlebihan. ”Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang,” begitu disampaikan Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva berpendapat, KPU tak perlu menjalankan putusan itu. Denny Indrayana yang kontroversial pun berpandangan sama. Berbagai pendapat dari profesional hukum berlatar jabatan beragam ini melegakan.
Hati nurani masih ada di dalam sebagian besar anggota masyarakat. Orang Jawa bilang kepada hakim PN Jakarta Pusat: aja waton sulaya.
Hadisudjono SastrosatomoAnggota Tim Pengarah Pusat Etika Bisnis dan Organisasi SS-PEBOSS–STM PPM, Menteng, Jakarta Pusat
Pertamini
Infografik Peta Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Terbakarnya depo Pertamina Plumpang membuat kita semua berduka. Apalagi kebakaran ini sudah kedua kali. Seperti biasa, setelah suatu peristiwa terjadi, baru berbagai pihak meributkan.
Belajar dari kebakaran Plumpang, satu hal yang sering dilupakan adalah depo Pertamina itu sangat dekat dengan permukiman. Saya juga ingin menyoroti tentang depo Pertamini, yang berlokasi di kampung-kampung, terselip di antara perumahan penduduk.
Memang di satu sisi, keberadaan depo Pertamini mempermudah masyarakat mengisi bahan bakar. Namun, potensi bahaya kebakaran perlu diantisipasi.
Apakah kita harus menunggu sesuatu terjadi dahulu baru membuat langkah pengamanan? Semoga tidak demikian.
Para pengungsi korban kebakaran terminal BBM milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023). Seluruh rumah warga habis tak bersisa, sebagian di antaranya hanya berhasil menyelamatkan dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran dan kartu tanda penduduk.
Ada 17 korban meninggal dan puluhan korban luka akibat kebakaran di depo Pertamina, Plumpang (Kompas, 4/3/2023).
Seharusnya di sekeliling depo minyak/BBM menjadi daerah bebas bangunan/permukiman hingga radius tertentu. Dengan demikian, jika terjadi musibah kebakaran, tidak akan mengancam masyarakat di sekitarnya.
Bagaimana mungkin ada permukiman dekat lokasi depo minyak/BBM sehingga terjadi banyak korban?
Mengapa dari awal keberadaan depo Pertamina ini, pihak pemda/pemkot dan Pertamina membiarkan tumbuhnya permukiman yang makin lama makin padat.
Siapa pemilik lahan? Siapa pemberi izin pendirian bangunan di kawasan tersebut?
Sebaiknya media massa terus mengawal kasus Plumpang hingga tuntas berikut solusi ke depannya.