logo Kompas.id
OpiniKewenangan Kehutanan
Iklan

Kewenangan Kehutanan

UU No 32/2004 direvisi menjadi UU No 23/2014 dan kewenangan kehutanan banyak ditarik ke pusat. Banyak bupati jadi tidak peduli masalah kehutanan di daerahnya, seperti kebakaran, perambahan, konflik tenurial, dsb.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
· 3 menit baca
Seorang petani tengah melansir hasil panen buah sawit di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (6/7/2018).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Seorang petani tengah melansir hasil panen buah sawit di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (6/7/2018).

Penguasaan hutan oleh negara berarti negara memberi pemerintah kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu terkait hutan. Dari kawasan hingga hasil hutan.

Sayang, kewenangan ini tidak diimbangi dengan SDM, regulasi, peralatan, dan pendanaan yang memadai sehingga terkesan ala kadarnya. Padahal, SDA hutan 120,3 juta hektar, lebih dari 60 persen luas daratan.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000