logo Kompas.id
OpiniGuru PPPK Menggugat Dalam Duka
Iklan

Guru PPPK Menggugat Dalam Duka

Kesalahan prosedur dalam seleksi guru PPPK seharusnya tidak dibebankan kepada para pelamar P1 dengan membatalkan penempatan pelamar P1. Para pemangku kepentingan harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini.

Oleh
CHRISTINA WULANDARI
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Minggu-minggu awal Maret 2023, dunia pendidikan mengalami kejutan kembali. Perihal kejutan, sekali lagi, menyasar kepada guru-guru berstatus pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut tertuang pada surat pengumuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Surat pengumuman tersebut dikeluarkan pada 1 Maret 2023, dengan penanda tangan atas nama Mendikbudristek adalah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK, Nunuk Suryani.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000