logo Kompas.id
OpiniApa Kabar Jakarta
Iklan

Apa Kabar Jakarta

UU IKN menyatakan, dua tahun setelah disahkan, mesti terbentuk UU Jakarta baru. Argumen kekhususan harus disiapkan dengan baik oleh perumus UU Jakarta. Salah kunci penting untuk diperhatikan ialah tata kelola perkotaan.

Oleh
IRFAN RIDWAN MAKSUM
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Tak lama lagi upaya merealisasikan ibukota negara baru (IKN) di Penajam Utara, Kalimantan, segera terwujud seiring dengan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dan jajarannya.

Komitmen juga diarahkan untuk menyiapkan pembenahan kota Jakarta yang segera tak menjadi ibukota RI kelak. UU IKN menyatakan, dua tahun setelah disahkan, mesti terbentuk UU Jakarta baru. Batas waktu ini kian dekat. Kita harus segera merevisi UU Jakarta eksisting, yaitu UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota NKRI. Jika tidak, program pembangunan IKN baru dapat terhambat.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000