logo Kompas.id
OpiniPetani dan Penetapan Harga...
Iklan

Petani dan Penetapan Harga Gabah/Beras

Surat Edaran Badan Pangan Nasional tentang harga gabah atau beras menuai protes. Ada perbedaan dalam perhitungan harga gabah petani antara pemerintah dan pelaku usaha dengan organisasi petani. Petani perlu dilibatkan.

Oleh
GUNAWAN
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 47/T S.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras menuai protes dari organisasi petani, seperti Serikat Petani Indonesia serta Aliansi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia, karena dinilai tak akan menyejahterakan petani (Kompas.id, 22/2/2023).

Protes itu menunjukkan ada perbedaan dalam memperhitungkan harga gabah petani antara pemerintah dan pelaku usaha dengan organisasi petani. Jurang perbedaan itu semakin menganga akibat ketiadaan partisipasi petani secara lebih bermakna dalam pembentukan surat edaran tersebut.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000