logo Kompas.id
OpiniKeadilan Berpartai
Iklan

Keadilan Berpartai

Persyaratan menjadi peserta pemilu yang terlalu berat membuat parpol baru berjuang keras lewat pengadilan agar dapat menjadi peserta pemilu. Ke depan, perlu dibuka pintu bagi perjuangan politik di tingkat lokal.

Oleh
MOHAMMAD NOVRIZAL BAHAR
· 7 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Belum reda perdebatan isu tentang perubahan sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup, pada 2 Maret 2003 lewat putusan yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat kejutan dengan memerintahkan, bahwa semua proses tahapan persiapan Pemilu 2024 harus dihentikan.

Lengkapnya, salah satu amar putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut menyatakan: "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000