logo Kompas.id
OpiniKegaduhan yang Tidak Perlu
Iklan

Kegaduhan yang Tidak Perlu

Dalam masyarakat muncul sangkaan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sedang menjalankan ”agenda politik” tertentu, sebab sebelumnya beredar kabar pemerintah ingin menunda pemilu.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Juni 2014.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Juni 2014.

Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023), mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.

Publik gaduh dengan putusan majelis hakim yang diketuai T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban itu. Sebab, dalam amar putusan, mereka menyatakan menghukum tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan serta melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000