logo Kompas.id
OpiniOrkestrasi Intelijen
Iklan

Orkestrasi Intelijen

Istilah orkestrasi intelijen yang disampaikan Presiden Joko Widodo memunculkan berbagai tafsir dan perdebatan. Istilah itu tak ada dalam UU Intelijen. Pernyataan itu menunjukkan bahwa Presiden memiliki perhatian khusus.

Oleh
DIYAUDDIN
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan istilah orkestrasi intelijen yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu. Istilah ini memunculkan berbagai tafsir dan spekulasi yang menyulut perdebatan pro dan kontra di antara para pengamat, akademisi, anggota legislatif, bahkan untuk komunitas intelijen.

Istilah orkestrasi intelijen adalah terminologi baru dan tak dikenal sebelumnya. Istilah ini bahkan tak kita temukan dalam Undang-Undang (UU) Intelijen Nomor 17 Tahun 2011. Tak sedikit yang menafsirkan bahwa koordinasi intelijen nantinya akan berada di bawah Kementerian Pertahanan, sementara dalam UU Intelijen sudah jelas bahwa tugas koordinasi intelijen berada di bawah Badan Intelijen Negara (BIN).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000