Saatnya Komisi Kepolisian Nasional bersama elemen masyarakat sipil dan kepolisian duduk, mengambil pelajaran kasus Sambo, mengevaluasi, memperbaiki, dan menyusun kembali reformasi di tubuh kepolisian.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Babak pertama peradilan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan berakhir. Terdakwa kasus penembakan Yosua dan perintangan penyidikan telah divonis.
Terakhir, dalam kasus perintangan penyidikan, Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Dalam kasus perintangan penyidikan, vonis untuk Hendra paling berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Ada sejumlah pertimbangan memberatkan yang disampaikan majelis terhadap Hendra, antara lain berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan.
Sejumlah terdakwa mengajukan banding, termasuk terdakwa Ferdy Sambo. Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya banding memang diperbolehkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya hukum itu harus dihormati, tetapi tetap harus diawasi.
Peradilan kasus Sambo adalah peradilan terbesar abad ini. Peradilan itu seperti telah berubah menjadi peradilan sistem ”juri” yang dikenal dalam sistem common law. Majelis hakim tidak lagi sunyi dalam memutus perkara. Opini publik, dukungan publik, komentar warganet, dan komentar pakar, termasuk juga operasi senyap yang tak tampak, bisa saja ikut memengaruhi jalannya peradilan dalam kasus Sambo. Perkembangan ini perlu diantisipasi ke depan.
Kasus Sambo yang menyita energi bangsa hampir delapan bulan tetaplah menyimpan misteri, meninggalkan pekerjaan rumah. Misteri dalam arti motif penembakan Yosua tak terungkap gamblang. Versi Sambo dan Putri terjadi kekerasan seksual. Versi jaksa telah terjadi perselingkuhan. Sementara versi hakim ada sakit hati antara Sambo dan Putri terhadap Yosua. Namun, apa yang sebenarnya terjadi masih ”gelap”.
Pengamanan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis 18 bulan penjara, dan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri, tetaplah menimbulkan kontroversi. Pengamanan dan keselamatan Eliezer harus tetap dijaga karena patut diduga ada saja pihak yang tidak suka dengan kejujuran Eliezer yang membuka kotak pandora. Namun, pada sisi lain, label Eliezer sebagai narapidana tetap memunculkan dilema moral.
Pekerjaan rumah berikutnya bagi Polri adalah pelajaran apa yang dipetik dari kasus Sambo. Pelajaran soal sistem mutasi dan promosi di lingkungan pejabat Polri. Pelajaran soal pengawasan terhadap jalannya penyelidikan dan penyidikan yang, dalam kasus Sambo, bisa direkayasa. Pelajaran lain soal perintah atasan yang melanggar hukum yang harus dilaksanakan atasannya. Reformasi kepolisian tetap diperlukan. Tanpa ada perbaikan di tubuh kepolisian, drama Sambo seakan tak berbekas dan kita gagal memetik pelajaran.
Saatnya Komisi Kepolisian Nasional bersama elemen masyarakat sipil dan kepolisian duduk, mengambil pelajaran kasus Sambo, mengevaluasi, memperbaiki, dan menyusun kembali reformasi di tubuh kepolisian. Reformasi kepolisian mendapatkan momentum saat sejumlah perwira tinggi Polri di struktur dan di luar struktur akan memasuki masa pensiun.