logo Kompas.id
OpiniProfesor Kehormatan:...
Iklan

Profesor Kehormatan: Kekeliruan Terminologis

Jabatan profesor kehormatan bagi seseorang yang bukan berlatar belakang akademik atau aktivitasnya tidak relevan dengan pekerjaan profesor adalah kekeliruan terminologis.

Oleh
ALBINER SIAGIAN
· 3 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Baru-baru ini, surat dari 355 dosen Universitas Gadjah Mada perihal penganugerahan profesor kehormatan yang ditujukan kepada Rektor UGM beredar di media sosial. Selain kepada rektor, surat pernyataan sikap itu juga dialamatkan kepada ketua, sekretaris, dan ketua komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.

Salah satu butir pernyataan itu menyatakan bahwa gelar profesor kehormatan seharusnya diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan jabatan akademik profesor. Karena itu, mereka menolak usulan pemberian jabatan akademik guru besar kepada individu-individu dari sektor non-akademik, termasuk pejabat pemerintah.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000