Kenyamanan cenderung melenakan. Kondisi itu juga terjadi pada komoditas yang sekian tahun lamanya dijual begitu saja dalam bentuk mentah.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pendapatan yang bisa digenggam dalam waktu singkat, apalagi saat harga komoditas melambung, membuat terlena. Kini, upaya untuk mendapatkan nilai tambah hingga ke hilir perlahan-lahan direalisasikan. Saatnya mewujudkan rencana yang sudah didengungkan bertahun-tahun lalu.
Presiden Joko Widodo pada acara yang digelar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia menyampaikan, perekonomian nasional dalam transisi dari ekonomi konsumsi menuju ekonomi produksi. Pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada komoditas mentah mesti ditinggalkan untuk beralih ke industrialisasi dan hilirisasi (Kompas, 10 Juli 2015).
Dalam Kompas100 CEO Forum, Presiden menyebutkan, tantangan terbesar Indonesia adalah mengatasi defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan. Oleh karena itu, hilirisasi dan industrialisasi mesti digenjot dan digalakkan, terutama untuk sektor pertambangan (Kompas, 28 November 2018).
Saat itu, transaksi berjalan Indonesia yang bertahun-tahun defisit menjadi pemicu industrialisasi dan hilirisasi. Berdasarkan data Bank Indonesia, defisit transaksi berjalan pada Januari-September 2018 sebesar 2,86 persen produk domestik bruto (PDB). Adapun defisit transaksi berjalan 2016 sebesar 1,82 persen PDB dan pada 2017 sebesar 1,7 persen PDB.
Dalam hilirisasi, berbagai nilai tambah bisa diperoleh. Harga produk berkali-kali lipat dibandingkan barang mentah. Industri pengolahan bisa menyerap tenaga kerja di tengah situasi 8,42 juta penganggur di Indonesia per Agustus 2022 menurut data Badan Pusat Statistik. Teknologi bisa diadopsi. Pasar baru produk hasil olahan bisa disasar, bahkan diciptakan. Lebih lanjut, produk hasil olahan yang diekspor bisa menambah pendapatan ekspor dan ”mengompensasi” pengeluaran impor untuk bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.
Secara bertahap, bijih nikel, salah satu bahan baku baterai, sudah dilarang untuk diekspor sejak 2020. Adapun bijih bauksit dilarang diekspor per Juni 2023. Ketentuan mengolah atau memurnikan mineral logam di dalam negeri dalam rangka meningkatkan nilai tambah ini mengacu pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang diubah dengan UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perlu peta besar ekosistem hilirisasi agar tak ada hal atau tahapan yang tercecer, yang mengakibatkan hasilnya tidak optimal. Ekosistem ini melibatkan berbagai industri yang saling mendukung, demi mewujudkan hilirisasi yang memberi manfaat sebesar-besarnya.
Ada industri yang mengolah mineral mentah menjadi produk setengah jadi, menjadikannya produk jadi, menyokong pembiayaan industri, serta ada juga yang mendukung hasil olahan tersedia di pasar dan dijangkau konsumen. Tak kalah penting, industri yang mengelola sisa atau sampah atau hasil industri yang tak lagi terpakai. Semangat dan komitmen dari hulu ke hilir serta menjaga keberlanjutan jangan terhenti.