logo Kompas.id
OpiniBatalkah Otoritas Jasa...
Iklan

Batalkah Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyidik Tunggal?

Undang-Undang P2SK mengatur, OJK menjadi penyidik tunggal di sektor keuangan. Upaya mengembalikan kewenangan penyidik kepolisian di sektor keuangan dengan PP No 5/2023 akan menimbulkan masalah.

Oleh
YUNUS HUSEIN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gx6sc2nq15GVW9k08jH8JmTaJvk=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F12%2Fc82b8138-ee2d-45f3-98c5-bad306f15567_jpg.jpg

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK diundangkan pada 12 Januari 2023. Pasal 39 Ayat (5) UU P2SK menetapkan bahwa penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Belum kewenangan tersebut dilaksanakan, pada 30 Januari 2023 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Isinya menetapkan bahwa penyidik tindak pidana perbankan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK. Sementara penyidik OJK berasal dari pejabat penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu, dan pejabat tertentu yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sangat jelas bahwa ketentuan dalam PP No 5/2023 tersebut bertentangan dengan UU P2SK.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000