logo Kompas.id
OpiniEksistensi Provinsi
Iklan

Eksistensi Provinsi

Mengacu UUD NRI, semua daerah adalah otonom, tak mungkin gubernur diisi melalui pengangkatan. Jika dirasa pilkada langsung membebani, pemilihan dapat melalui DPRD ditambah mekanisme yang sesuai sistem wakil pemerintah.

Oleh
IRFAN RIDWAN MAKSUM
· 3 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menginginkan penghapusan jabatan gubernur sebagai kepala daerah provinsi memerlukan penjelasan akademis yang memadai. Pernyataan tersebut oleh PKB diperjelas maksudnya, bahwa jabatan gubernur diharapkan diisi melalui pengangkatan oleh presiden, tidak melalui pemilihan kepala daerah. Ini pun perlu didasari kajian akademis.

Ihwal jabatan gubernur sebagai kepala daerah provinsi menyangkut status daerah otonom provinsi yang diatur dalam konstitusi. Siapa pun warga negara Indonesia atau lembaga mana pun perlu membaca kembali UUD Negara Republik Indonesia dengan baik.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000