logo Kompas.id
OpiniAgar Bisa Mengisi SPT dengan...
Iklan

Agar Bisa Mengisi SPT dengan NIK

Mulai tahun ini, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan disamakan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Untuk mengecek apakah NPWP sudah terintegrasi dengan NIK bisa melalui laman ereg.pajak.go.id.

Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
· 2 menit baca
Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di depan salah satu kantor pelayanan pajak di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/2/2022). Pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara daring (<i>online</i>) melalui laman djponline.pajak.go.id.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di depan salah satu kantor pelayanan pajak di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/2/2022). Pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman djponline.pajak.go.id.

Mulai tahun ini, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan disamakan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku tahun 2023 ini.

Penyatuan kedua nomor penting ini merupakan langkah untuk mengintegrasikan data nasional. Pengintegrasian NIK dengan NPWP ini juga bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan satu nomor identitas saja.

Editor:
SRI REJEKI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000