Wacana tiga periode untuk masa jabatan presiden atau menunda penyelenggaraan Pemilu 2024, karena persoalan seperti ekonomi dan pandemi, menjadi semakin tak relevan dan hanya menghabiskan energi.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Putusan Mahkamah Konstitusi membuat wacana masa jabatan tiga periode untuk presiden makin tak relevan. Saatnya fokus siapkan Pemilu 2024 yang berkualitas.
Dalam putusannya, Selasa (31/1/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Putusan MK ini menegaskan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 setelah amendemen bahwa presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan. Pasal itu juga mengisyaratkan, tak ada alasan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 karena masa jabatan presiden dan wapres adalah lima tahun.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri saat HUT ke-50 partainya pada 10 Januari lalu juga menyatakan, ”Kalau sudah dua kali, ya, maaf, ya, dua kali.” (Kompas.id, 10/1/2023)
Saat ini, persiapan untuk Pemilu 2024 juga sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai politik peserta pemilu. Komunikasi politik, baik antarpartai maupun mereka yang disebut bakal calon presiden atau calon wapres, semakin intens. Sejumlah survei juga menunjukkan, mayoritas masyarakat menghendaki Pemilu 2024 digelar tepat waktu.
Dalam kondisi seperti ini, wacana seperti tiga periode untuk masa jabatan presiden atau menunda penyelenggaraan Pemilu 2024, sebab persoalan seperti ekonomi dan pandemi menjadi semakin tak relevan dan hanya menghabiskan energi. Harga politik, sosial, dan ekonomi yang harus dibayar untuk mewujudkan hal itu akan sangat mahal.
Putusan MK merupakan bekal tambahan untuk semakin memfokuskan energi bangsa guna mengawal jalan menuju Pemilu 2024 agar perhelatan demokrasi itu berlangsung berkualitas. Ini berarti pemilu itu berlangsung jujur dan adil tanpa disertai hoaks dan politik uang, menawarkan kandidat yang kredibel dan dipercaya, serta menarik banyak pemilih untuk menggunakan haknya.
Dukungan pemerintah dibutuhkan, khususnya dalam menyediakan anggaran pemilu dan menjaga suasana kondusif.
Mewujudkan harapan itu tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu. Dibutuhkan kerja keras dan kesediaan banyak pihak, seperti partai, untuk mendengarkan suara rakyat dan melakukan seleksi secara adil dan transparan dalam memilih kandidat yang akan diajukan di pemilu. Dukungan pemerintah juga dibutuhkan, khususnya dalam menyediakan anggaran pemilu dan menjaga suasana kondusif di masyarakat.
Sekitar satu tahun menjelang Pemilu 2024, butuh upaya yang lebih bagi pemerintah untuk menjaga soliditas dan fokus kabinet karena sebagian elite politik makin disibukkan dengan aktivitas elektoral. Sementara tantangan juga tidak ringan, misalnya dalam menjaga pemulihan ekonomi.
Namun, keberhasilan pemerintahan selama ini, misalnya dalam pembangunan infrastruktur dan penanganan pandemi, mengisyaratkan bahwa kehendak politik yang kuat dari Presiden Joko Widodo akan mampu ikut menciptakan iklim demokrasi yang sehat demi Pemilu 2024 yang berkualitas.