logo Kompas.id
OpiniPenegasan dari MK
Iklan

Penegasan dari MK

Wacana tiga periode untuk masa jabatan presiden atau menunda penyelenggaraan Pemilu 2024, karena persoalan seperti ekonomi dan pandemi, menjadi semakin tak relevan dan hanya menghabiskan energi.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Putusan Mahkamah Konstitusi membuat wacana masa jabatan tiga periode untuk presiden makin tak relevan. Saatnya fokus siapkan Pemilu 2024 yang berkualitas.

Dalam putusannya, Selasa (31/1/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Putusan MK ini menegaskan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 setelah amendemen bahwa presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan. Pasal itu juga mengisyaratkan, tak ada alasan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 karena masa jabatan presiden dan wapres adalah lima tahun.

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan
Kantor Redaksi
Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan 26-28, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000