logo Kompas.id
OpiniPeraturan Pemerintah Perkotaan...
Iklan

Peraturan Pemerintah Perkotaan dan Pekerjaan Rumah yang Belum Dijawab

Sekitar 55 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Sayangnya PP No 59/2022 tentang Perkotaan belum menjawab harapan agar pengelolaan perkotaan bukan hanya memberi kontribusi ekonomi tetapi juga kesetaraan.

Oleh
ADHAMASKI PANGERAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Di pengujung 2022, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 59/2022 tentang Perkotaan.

Beleid ini lahir setelah sekian lama Indonesia tidak memiliki peraturan terkait perkotaan. Beberapa hal yang diatur dalam PP ini antara lain soal bentuk dan klasifikasi perkotaan, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas, serta pendanaan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000