logo Kompas.id
OpiniTuntutan ”Njomplang” Jaksa
Iklan

Tuntutan ”Njomplang” Jaksa

Tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tetap dihormati meski timbulkan kontroversi karena ”njomplang”. Publik menilai tuntutan itu tak adil dan melukai rasa keadilan publik.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Tim kuasa hukum menenangkan Richard Eliezer setelah pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard  dituntut pidana penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Tim kuasa hukum menenangkan Richard Eliezer setelah pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard dituntut pidana penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kejaksaan Agung telah menuntut hukuman pidana terhadap semua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan jaksa tetap dihormati meski menimbulkan kontroversi karena njomplang. Publik menilai tuntutan jaksa itu tidak adil dan melukai rasa keadilan publik. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup, Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara, sama seperti Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Bharada Richard Eliezer yang diyakini publik sebagai penguak fakta dan bercerita jujur justru dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000