Pada tingkat apa seorang pejabat bisa memiliki ajudan? Berapa jumlah yang diizinkan? Bagaimana fungsi dan tugasnya? Apakah boleh menjadi ajudan keluarga?
Oleh
Hardjono
·3 menit baca
DEMITRIUS WISNU WIDIANTORO
Presiden Sukarno, ajudan Sugandhi dan Wakil Presiden Moh. Hatta (belakang) terlihat keluar dari Istana Kepresidenan Yogyakarta menuju ke Lapangan Terbang Maguwo, untuk diasingkan ke Sumatra (22 Desember 1948). IPPHOS/KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL 22-12-1948
Kami mengikuti terus sidang pembunuhan Ajudan Brigadir Joshua (J). Dari pengamatan kami, ada kejanggalan dalam hal penempatan dan jumlah ajudan.
Ferdy Sambo berpangkat inspektur jenderal. Apakah dibenarkan, seorang pemimpin bintang dua mempunyai begitu banyak ajudan sampai empat atau lebih?
Sebanyak itukah jumlah ajudan yang diperbolehkan membantu pemimpin? Pemimpin pada level apa?
Ajudan adalah pejabat yang ditugasi membantu pemimpin dalam tugas-tugas negara. Kalau pejabat bintang dua saja bisa empat, berapa ajudan bagi pemimpin di atas bintang dua? Apakah jumlahnya lebih banyak? Berapa besar uang negara yang dikeluarkan untuk menggaji ajudan di seluruh Indonesia? Bagaimana aturannya?
Perlu diketahui, gaji ajudan berasal dari uang negara, sama seperti aparatur sipil negara (ASN, dahulu pegawai negeri sipil, PNS). Berarti dibayar dengan uang rakyat.
Kenyataannya, ajudan-ajudan Ferdy Sambo juga merangkap tugas sebagai ajudan keluarga. Dalam hal ini menjadi ajudan istrinya. Mereka mendapat perintah dan penugasan serta tunduk pada istri Ferdy Sambo.
Sebagai contoh, pada acara keluarga di Magelang, Jawa Tengah, 7–9 Juli 2022 atau sebelumnya, adalah hari kerja. Saat itu Ferdy Sambo pun sedang bertugas negara. Semua ajudan mengikuti istri Sambo dengan tugas, perintah tunduk, dan lain-lain, layaknya seorang pejabat.
Saya pensiun dari Departemen Perdagangan (sekarang kementerian) tahun 2007, setelah bekerja 35 tahun. Sepanjang pengetahuan saya, belum pernah ada pejabat menteri, eselon I, II, III mempunyai ajudan.
Pada tingkat apa seorang pejabat bisa memiliki ajudan? Berapa jumlah yang diizinkan? Bagaimana fungsi dan tugasnya? Apakah boleh menjadi ajudan keluarga?
Kiranya yang berkepentingan, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait, menertibkan pengaturan ajudan dan mengawasinya.
HardjonoJl Tanimbar, Cinere Megapolitan, Depok
Eskalator Terminal
Luar biasa penghamburan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya setelah saksama memperhatikan bangunan Terminal Bus Pinangranti, Jakarta Timur.
Selain sepi, sepertinya terminal dibangun tanpa perencanaan matang. Bangunan di atas lahan seluas 23.731 meter persegi itu seperti mubazir.
Ternyata di bangunan terminal itu ada eskalator yang tak pernah diaktifkan. Mengapa sampai ada tangga berjalan yang pasti mahal?
Tidak tampak pelayanan bus angkutan umum antarkota di Terminal Pinangranti. Justru saat ini terminal hanya dimanfaatkan melayani angkutan kota Jaklingko dan bus Metrotrans, yang parkirnya pun tersembunyi di halaman belakang. Sebagian lahan terminal kini malah menjadi tempat parkir mobil-mobil derek Dinas Perhubungan.
Pada lantai dua bagian belakang bangunan terminal juga tersedia semacam area parkir, tetapi tidak jelas untuk moda transportasi apa, apalagi jalur naik dan turunnya kelihatan terlalu curam. Sejak diresmikan, tidak tampak kegiatan di area lantai dua yang luas dan terbuka itu.
Mohon Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono bisa melihat langsung kondisi Terminal Bus Pinangranti, Jakarta Timur. Dalam peninjauan nanti, bisa sekaligus memeriksa kondisi Terminal Bus Transjakarta yang tepat berada di sampingnya.
Terminal Transjakarta Pinangranti adalah awal dan akhir tujuan rute Bus Koridor 9. Namun, tidak tersedia fasilitas toilet.
Untuk menuju terminal, dari Halte Garuda Tamini Square, bus Transjakarta selalu berjalan lambat. Macet karena jalan Raya Pondokgede belum juga dilebarkan!
A RistantoJatimakmur, Kota Bekasi
Judul Pintar
Di harian Kompas (Rabu, 7/12/2023) Bapak Hadisudjono menulis surat pembaca berjudul ”Kebijakan Bijaksana”. Judul itu tidak sesuai dengan isi surat, tetapi kayaknya memang sengaja dipilih judul itu agar dimuat, dan tidak terbawa bertiarap.
Penjaga palang juga tidak kecolongan. Apresiasi terhadap Surat kepada Redaksi yang mencerdaskan kehidupan bangsa itu ditunjukkan dengan menjadikan surat itu sebagai surat tunggal dengan spasi dan font yang jelas.