Konsumen dirugikan bila menerima barang palsu. Mengira membeli barang asli. Produsen dirugikan karena tidak menerima keuntungan dari penjualan barang palsu. Negara dirugikan karena barang palsu tidak membayar pajak.
Oleh
Gunawan Suryomurcito
·2 menit baca
Kemungkinan mendapat barang palsu bagi konsumen yang membeli barang di lokapasar (marketplace) besar sekali. Ini karena Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menerapkan sistem daftar hitam bagi perdagangan daring.
Sistem daftar hitam tersebut memungkinkan para pedagang berjualan di lokapasar tanpa harus melalui proses verifikasi apakah barangnya asli atau palsu. Pihak yang dapat dirugikan dari sistem tersebut adalah konsumen, produsen barang asli, serta negara.
Konsumen dirugikan bila menerima barang palsu, padahal mengira membeli barang asli. Produsen dirugikan karena tidak menerima keuntungan dari penjualan barang palsu. Negara dirugikan karena penjualan barang palsu tidak membayar pajak.
Pemantauan Kominfo atas kegiatan lokapasar meliputi tujuh belas (17) jenis kegiatan. Salah satunya kegiatan penjualan barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Meski demikian, pemantauan ini belum menjangkau identifikasi barang palsu karena banyak pemilik HKI yang belum paham product knowledge.
Selama ini, pemilik HKI yang barangnya dipalsukan dapat meminta kepada penyedia platform lokapasar agar menurunkan (take down) produk terkait.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai pemangku kepentingan atas perlindungan produk- produk yang dilindungi HKI saat ini sedang mengusulkan sistem pengendalian terhadap barang-barang melanggar HKI yang dijual secara daring di lokapasar. Sistem pengendalian berbasis AI (kecerdasan buatan) ini didedikasikan khusus untuk memantau kegiatan pemalsuan merek barang.
Jadi, jika Kominfo terbagi perhatiannya untuk 17 jenis kegiatan, DJKI akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang hanya memantau pelanggaran HKI. Peran serta para pemilik HKI adalah menyediakan product knowledge dan lain-lain informasi kepada satgas.
Pemilik HKI yang berminat memanfaatkan sistem ini dapat berlangganan jasa tersebut dengan membayar sejumlah PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Hasil pemantauan dapat digunakan pemilik HKI untuk memberi tahu penyedia platform lokapasar agar menurunkan produk dan pedagang yang melanggar HKI.
Di samping itu hasil pemantauan dapat digunakan sebagai bukti permulaan untuk pengaduan pelanggaran HKI kepada polisi atau PPNS. Sistem ini diharapkan dapat melindungi konsumen, pemilik HKI, dan negara.